Annyeong Chingudeul!
Ada ngga sih yang merasa kalau travelling ke Korea Selatan itu cukup satu kali saja? Hmm.... kalau saya pribadi rasanya dua kalipun akan tetap terasa kurang, hehe.. Itulah yang kemudian membuat saya memutuskan untuk apply Multiple Visa Korea Selatan.
Jika kamu ingin mengajukan multiple entry visa ini, pastikan terlebih dahulu kalau kamu memenuhi salah satu dari persyaratan berikut:
- Pernah mengunjungi Korea Selatan minimum 1 kali
- Bagi tour guide dalam 2 tahun minimum sudah 1 kali mengunjungi Korea Selatan
- Pegawai Negeri Sipil
- Lulus dari sekolah/ universitas dari Korea Selatan (harus dibuktikan dengan ijasah)
- Suami/ istri dari WN Korea Selatan yang berdomisili di Indonesia
- Suami/ istri dan anak yang merupakan pemegang Multiple Visa Korea Selatan
Jika kamu memenuhi salah satu dari persyaratan di atas, next step kamu harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan tsb. Sebetulnya persyaratan untuk pengajuan multiple entry visa ini tidak terlalu sulit, secara garis besar semua dokumen yang diperlukan mirip dengan pengajuan single entry visa, dokumen yang harus disiapkan sebagai berikut:
- Formulir Pengajuan Visa (Multiple Visa C-3-9).Dokumen ini dapat di-download di website ini atau kamu bisa mengisinya langsung di tempat karena disana sudah disiapkan form yang sudah diprint dan dapat kamu gunakan untuk pengisian data pengajuan visa kalian.
- Pas Photo dengan background putih ukuran 3.5x4.5cm (6 bulan terakhir)
- Original paspor yang masih berlaku
- Copy paspor yang masih berlaku (halaman depan dan halaman ttd)
- Original passport lama
- Copy paspor lama beserta visa Korea sebelumnya (jika ada) dan visa lainnya/ immigration stamp dari kunjungan ke negara-negara sebelumnya
- Copy ID Card (KTP)
- Copy Kartu Keluarga
- Copy SPT terupdate
- Reference letter dari perusahaan (untuk employee) atau surat keterangan dari suami/orang tua.
- Jenis visa : Multiple Visa C-3-9
- Biaya : IDR 1,626,000 (as of Mar'23)
- Masa berlaku : 5 tahun dengan masa izin tinggal 30 hari
- Lama Proses : 3-6 hari kerja
- Masuk ke link www.visa.go.kr
- Pilih "Check Application Status and Print"
- Pilih "Diplomatic Office"
- Input:
- Nama sesuai paspor (nama belakang diikuti nama depan)
- Tanggal Lahir
- Nomor paspor - Klik "Search", kemudian disana akan muncul status visa dan "certificate" button yang dapat diklik untuk mengunduh visa yang telah approved.
- Masuk ke link https://visa.go.kr/
- Pilih "Application" lalu "Change of Passport Information"
- Input:
- Nama sesuai paspor (nama belakang diikuti nama depan)
- Tanggal Lahir
- Nomor visa
- Nomor paspor lama - Pilih "Register"
- Isi data diri dan scan passport (file PDF size max 2MB)
- Tunggu sekitar 7 hari kerja
- Cek status visa grant notice secara berkala dengan menggunakan data paspor baru.
No comments
Post a Comment